Sabtu, 16 April 2016

Kecamatan merupakan wilayah administratif yang berada di bawah kabupaten atau kota. Suatu kecamatan merupakan gabungan dari beberapa desa dan kelurahan. Kecamata dipimpin oleh seorang camat yang dalam melaksanakan tugas-tugasnya ia akan dibantu oleh perangkat-perangkat lainnya. Untuk lebih jelasnya, artikel ini akan menjelaskan tentang strukstur organisasi pemerintahan kecamatan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 menjelaskan bahwa kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Dengan demikian seorang camat memiliki kedudukan dan bertanggung jawab kepada Bupati atau Walikota melalui Sekretaris Daerah. Atau bisa dikatakan bahwa organisasi kecamatan berfungsi serta bertanggung jawab untuk membantu tugas-tugas Bupati dalam mengoptimalkan berbagai kegiatan pemerintah, pembangunan, serta pembinaan kemasyarakatan yang berada di linkup wilayah kecamatan.
Gambar struktur organisasi kecamatan
Dalam organisasi kecamatan juga memiliki gambar struktur mengenai bagian-bagian kecamatan yang bisa di lihat di gambar strukut agar mudah untuk di ingat.
Berikut adalah gambar struktur kecamatan :

Berikut adalah penjelasan mengenai struktur organisasi kecamatan :

Camat

Organisasi kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang memiliki tugas pokok untuk menjalankan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau Walikota yang ditetapkan dalam peraturan Bupati  atau walikota  untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 pasal 17 tentang kecamatan.
Adapun tugas-tugas dari camat antara lain adalah :
  • Melakukan koordinasi terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  • Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  • Melakukan pembinaan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa atau kelurahan
  • Melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan. 
Dalam PERBUP No. 22 tentang pelimpahan wewenang Bupati kepada camat terutama di pasal 3 menyatakan Seorang camat juga melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati atau walikota yang dilakukan berdasarkan eksternalitas dan efisiensi untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah yang meliputi berbagai macam aspek seperti :
  • Perizinan
  • Rekomendasi
  • Koordinasi
  • Pembinaan
  • Pengawasan
  • Fasilitasi
  • Penetapan, serta
  • Penyelenggaraan

Sekretaris Camat

Dalam wilayah kecamatan, seorang camat akan dibantu oleh seorang sekretaris (sekcam) dalam mengemban segala tugas-tugasnya. Sekretaris camat merupakan pimpinan sekretariat kecamatan yang bertanggung jawab kepada camat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah  No. 41 tahun 2007 menyatakan bahwa jabatan sekcam merupakan jabatan struktur eselon III.B. Sekretaris camat membawahi setidaknya 3 sub bagian yaitu kasubag perencanaan, Kasubag Keuangan, serta staff.
Seorang sekretaris camat memiliki tugas pokok antara lain adalah :
  • Melaksanakan urusan umum seperti administrasi, tata usaha, membuat laporan kepada camat, maupun melakukan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh camat
  • Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga kecamatan
  • Melaksanakan penyusunan perencanaan serta rancangan program kepada camat
  • Mengelola administrasi keuangan dan kepegawaian
Sedangkan fungsi dari sekretaris camat itu sendiri adalah :
  • Sebagai penyelenggara administrasi perkantoran, kepegawaian, serta keuangan di tingkat kecamatan
  • Sebagai penyelenggara urusan umum dan perlengkapan, serta keprotokolan dan hubungan masyarakat
  • Sebagai penyelenggara ketatalaksanaan, kearsipan, dan perpustakaan
  • Sebagai pelaksana koordinasi, pembinaan, pengendalian, evaluasi, serta pelaporan kegiatan unit kerja
  • Sebagai pelaksana tugas lain yang dilimpahkan oleh camat

Kasubag Perencanaan dan Keuangan

Tugas pokok dari Kasubag perencanaan dan keuangan adalah memimpin, merencanakan, mengatur, mengawasi, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terkait urusan perencanaan dan keuangan.
Fungsi dari Kasubag ini adalah :
  • Sebagai pelakasana dalam menyiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran maupun Program kerja tahunan di tingkat kecamatan
  • Sebagai pelaksana dalam menyiapkan bahan pedoman serta petunjuk teknis di bidang perencanaan dan keuangan
  • Sebagai pelaksana dalam penyiapan bahan penyusun rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta penetapan kinerja di lingkup kecamatan
  • Sebagai pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi di bidang perencanaan dan keuangan
  • Sebagai pelaksana pengelolaan keuangan
  • Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pemegang kas
  • Sebagai koordinator dalam menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan kegiatan
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring evaluasi serta pelaksanaan tugas sub bagian
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan berdasar bidang tugasnya.

Kasubag Umum dan Kepegawaian

Tugas pokok dari kasubag Umum dan kepegawaian adalah memimpin, merencanakan, mengatur, melakukan koordinasi, serta pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan administrasi, baik administrasi umum, perlengkapan, maupun kepegawaian.
Sedangkan fungsi dari Kasubag Umum dan kepegawaiana antara lain adalah :
  • Sebagai penyusun Rencana kerja Anggaran maupun Rencana Kerja Sub Bagian
  • Menyiapkan petunjuk teknis serta pedoman terhadap pengelolaan administrasi
  • Menyiapkan bahan konsultasi serta koordinasi dalam rangka penyelenggaraan kegiatan administrasi
  • Sebagai pengumpul, pengolah, serta penganalisa data kebutuhan perlengkapan
  • Sebagai pelaksana terkait pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pemeliharaan perlengkapan / inventaris kantor sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Sebagai penyelenggara terkait pelayanan administrasi kepegawaian
  • Menyiapkan petunjuk teknis serta pedoman terkait pembinaan PNS di wilayah kecamatan
  • Sebagai koordinator pelaksana tugas bendaharawan barang
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Seksi Perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana

Bagian ini dipimpin oleh seorang kepala seksi, dimana tugas-tugas pokok dari seksi ini antara lain adalah memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan, serta mengatur jalannya kegiatan urusan pelayanan umum yang meliputi :
  • Inventarisasi kekayaan yang dimiliki kelurahan
  • Kebersihan
  • Sarana serta prasarana lingkup kecamatan dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dinas
Sedangkan fungsi dari seksi dari seksi Perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana antara lain adalah :
  • Sebagai Penyusun Rencana kerja Anggaran serta program Kerja seksi
  • Mempersiapkan petunjuk teksnis serta serta bahan terkait perekonomian, fisik, serta sarana dan prasarana
  • Mempersiapkan bahan konsultasi dan koordinasi di bidang perekonomian, fisik,sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi dan fasilitas umum dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi terkait.
  • Sebagai pengumpul dan pengolah analisa data
  • Sebagai fasilitator terhadap pelaksanaan kebijakan daerah di bidangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Sebagai pembina dan koordinator pelaksanaan kegianan perekonomian fisik serta sarana dan prasarana
  • Sebagai pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya.

 Seksi Kesejahteraan sosial dan pemberdayaan masyarakat

Tugas pokok dari seksi ini adalah memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan serta mengawasi jalannya kegiatan pendataan serta pembinaan kesejahteraan sosial dalam rangka menunjang lancarnya pelaksanaan tugas dinas di wilayah kecamatan.
Sedangkan fungsinya adalah :
  • Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi
  • Pelaksana persiapan bahan koordinasi serta konsultasi di bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksana pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pengumpul, pengolah, serta penganalisa data bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pelaksana penyiapan bahan koordinasi dalam Musyawarah pembangunan bermitra masyarakat
  • Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat
  • Pembina dan koordinator pelaksanaan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

Seksi Trantib

Tugas utama dari seksi ketentraman dan ketertiban adalah memimpin, mengatur, mengkoordinasikan, serta kegiatan pembinaan kesejahteraan dan ketertiban wilayah serta melakukan koordinasi terkait tugas lapangan polisi pamong praja di tingkat kecamatan
Sedangkan fungsi dari seksi ini adalah :
  • Penyusun RKA dan program kerja seksi
  • Pelaksana penyiapan bahan pedoman serta petunjuk teknis pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Pelaksana dalam penyiapan bahan koordinasi serta konsultasi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Pelaksana pembinaan, pengawasan, serta pengendalian ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Pengumpul, pengolah, dan penganalisa data bidang ketentraman dan ketertiban masyarakat
  • Fasilitator penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan wilayah kecamatan
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

Seksi Pemerintahan

Tugas utama seksi ini adalah memimpin, merencanakan, mengkoordinasikan serta mengawasi jalannya kegiatan pemerintah, serta administrasi kependudukan dan pertanahan di wilayah kecamatan.
Sedangkan fungsinya adalah :
  • Sebagai penyusun RKA dan program kerja seksi
  • Pelaksana persiapan bahan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan dan pelayana administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan.
  • Pelaksana penyiapan bahan koordinasi dan konsultasi bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pelaksana pembinaan, pengendalian, serta pengawasan bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pengumpul, pengolah, serta penganalisa data bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Fasilitator pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pembina pelaksanaan kegiatan administrasi pemerintah, kependudukan, dan pertanahan
  • Pelaksana dalam memonitoring, mengevaluasi, serta melaporkan kegiatan tugas seksi
  • Sebagai pelaksana tugas-tugas lain yang dilimpahkan atasan sesuai bidang kerjanya

0 komentar:

Posting Komentar

Editor by Encep Yatna s