Desa-desa diseluruh wilayah Indonesia masih sangat banyak sekali. Seluruh kegiatan dan aturan-aturan dalam bermasyarakat pedesaan tersebut di atur dibawah kepemimpinan seorang kepala desa.
Kepala desa adalah pemimpin tertinggi dalam sebuah pemerintah desa. Seorang kepala desa hanya menerima koordinasi dari camat, akan tetapi hal tersebut bukan seperti sebuah tanggung jawab kepada camat. Setiap desa di indonesia memiliki banyak nama lain untuk jabatan kepala desa, sebagai contoh pada wilayah Sumatera Barat kepala desa disebut juga dengan wali nagari.
Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun masa kerja dan dapat diperpanjang untuk satu kali jabatan lagi. Kepala desa dipilih langsung oleh rakyat, siapa saja bisa menjadi kepala desa pada sebua desa selama orang tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah desa. Namun sering sekali terjadi kekeliruan antara kepala desa dan lurah. Perbedaannya lurah adalah seorang pegawai negeri sipil yang memiliki tanggung jawab terhadap camat. Sedangkan kepala desa boleh menjadi sala satu dari anggota politik, akan tetapi tidak boleh menjadi pengurus dari partai politik tersebut
Nah, kepala desa tersebut memiliki tanggung jawab, tugas, dan wewenang dalam mengelolah sebuah desa. Selanjutnya kita akan membahas tugas dan wewenang dari seorang kepala desa.
Kewajiban Kepala Desa
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila.
- Melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
- Memeihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melaksanakan kehidupan yang demokrasi.
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bebas KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme)
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa.
- Mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan administrasi pemerintah desa dengan baik.
- Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa
- Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
- Mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat desa.
- Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa
- Membina, mengayomi, dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya seta adat istiadat.
- Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
- Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
- Memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati, dikirim satu tahun sekali dan pihak camat yang mengirimkan.
- Menyerahkan laporan pertanggung jawaban kepada BPD
- Laporan akhir masa jabatan.
Selain kewajiban yang disebutkan di atas kepala desa juga memiliki tugas dalam pemerintahan desa. Apa tugas seorang kepala desa?
Tugas Kepala Desa
“Kepala desa bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta tugas-tugas lain yang di limpahkan kepada desa”.
Dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan kepada kepala desa, seorang kepala desa memiliki wewenang.
Wewenang Kepala Desa
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang tela ditetapkan bersama BPD.
- Mengajukan rancangan peraturan desa.
- Menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
- Membina kehidupan masyarakat desa.
- Membina perekonomian desa.
- Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
- Mewakili desa baik didalam atau diluar pengadilan serta dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemerintahan desa juga terdapat dalam undang-undang. Oleh karena itu seluruh tugas, kewajiban, wewenang hingga hal yang dilarang untuk kepala desa telah disusun dalam undang-undang. Seorang pemimpin desa juga memiliki hal-hal yang dilarang oleh perautan undang-undang negara Indonesia. Dalam pasal 7 peraturan pemerintah No. 72 tahun 2005 di aturlah mengenai larangan untuk seorang kepala desa.
Larangan kepala desa
- Menjadi pengurus partai politik.
- Merangkap jabatan sebagai ketua atau anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan didesa yang bersangkutan.
- Merangkap jabatan sebagai anggota DPRD
- Terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah.
- Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat dan mendeskriminasi warga atau golongan masyarakat lain.
- Melakukan KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme), menerima uang, barang/jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
- Menyalahgunakan wewenang.
- Melanggar sumpah / janji jabatan.
Sedangkan dalam pasal 17, dijelaskan tentang kepala desa disebabkan oleh 3 alasan.
- Meninggal dunia.
- Permintaan sendiri.
- Diberhentikan
Pasal yang mengatur mengenai proses pemberhentian kepala desa.
Pasal 18
- Kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui ususlan BPD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Kepala desa diberhentikan oleh Bupati/Kepala desa tanpa melalui BPD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 19
- Kepala desa diberatikan sementara oleh Bupati/Walikota tanpa melalui usulan BPD karena berstatus sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pasal 20
- Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
- Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakir masa jabatannya Bupati/ Walikota hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan
Pasal 21
Apabila kepal desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dan pasal 19, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 22
Apabila kepala desa diberhentikan sebagimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (2) dan pasal 19, Bupati/Walikota mengangkat penjabat kepala desa dengan tugas pokok menyelenggarakan pemilihan kepala desa paling lama 6(enam) bulan terhitung sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Pasal 23
- Tindakan penyidikan terhadap kepala desa, dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota.
- Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- Tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan.
- Diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Nah, itulah beberapa pembahasan mengenai tugas, wewenang, dan kewajiban serta larangan untuk seorang kepala desa. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca semua
0 komentar:
Posting Komentar