1. PEMBUATAN KK BARU
- Formulir yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, RT/RW,
dan Pemohon
- Surat kedatangan dari Disdukcapil Kab Purwakarta dengan
melampirkan :
a. Ijazah/Akte
b. Surat Nikah
- Surat pindah antar Kecamatan/Desa dengan melampirkan :
a. Foto Copy KK lama di Kecamatan/Desa sebelummnya
b. Foto Copy KTP lama di Kecamatan/Desa sebelummnya
2. PEMBUATAN KK BARU KARNA PEMECAHAN KK
- Formulir yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, RT/RW,
dan Pemohon
- KK lama asal masing-masing
- Surat kedatangan dari DISDUKCAPIL bagi pendatang
- Surat Pindah antar Kecamatan/Desa dengan melampirkan FC
KK/KTP asal bagi pendatang antar Kecamatan/Desa
- Surat Nikah atau Surat Cerai
- Ijazah/akte
- Buatkan semua pecahan KK nya ( Orangtua masing-masing
pemohon )
pemohon )
3. PEMBUATAN KK PERPANJANGAN
- Formulir yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, RT/RW,
dan Pemohon
- KK lama pemohon, jika tidak ada melampirkan :
a. Surat Kehilangan dari desa/polsek setempat
b. FC KK/FC KTP lama pemohon
c. AKTE/IJAZAH
d. Surat Nikah
e. Surat pernyataan ketua RT yang menerangkan bahwa YBS
adalah penduduk asli setempat dengan dibubuhi materai
4. PEMBUATAN KK KARNA PERUBAHAN DATA (NAMA, TTL dll )
- Formulir yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, RT/RW,
dan Pemohon
- Dasar dari perubahan data tersebut berupa IJAZAH, AKTE,
RAPORT,Surat Perubahan nama dari Pengadilan, Pasport,
Surat Nikah dengan dikuatkan oleh surat pernyataan dari YBS
bermaterai.
5. PEMBUATAN KK KARNA PENAMBAHAN ANGGOTA
KELUARGA
- Formulir yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, RT/RW,
dan Pemohon
- Dasar dari penambahan anggota tersebut berupa :
a. Surat Datang dari Disdukcapil Purwakarta
b. Surat Pindah dari Kecamatan/Desa asal dengan dilampiri
FC KK lama
c. Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari desa
d. Surat Nikah bagi penambahan anak baru lahir
6. PEMBUATAN KK KARNA PENGURANGAN ANGGOTA
KELUARGA
- Formulir yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa, RT/RW,
dan Pemohon
- Dasar dari pengurangan anggota tersebut berupa :
a. FC Surat Pindah ( pindah ke luar kota, Kecamatan
dan Desa/kelurahan)
b. KK baru anggota keluarga yang dikurangi
c. Surat pengurangan anggota dari Desa/Kelurahan.
Catatan : Permohonan Kartu Keluarga tidak boleh DISINGKAT baik Nama, Nama Anak dan Nama Orang tua, jika disingkat harus melampirkan :
a. AKTE
b. IJAZAH
c. Bukti Pendukung lainnya
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
TTL :
Alamat :
Jabatan : Ketua RT……
Menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa benar :
Nama :
TTL :
Alamat :
Adalah warga saya yang telah lama bermukim di……….karna………….sehingga tidak terdaftar dalam database Kependudukan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Yang Menyatakan
Materai 6000
Ketua RT…………..
Mengetahui :
Kepala desa……….
Demikian persyaratan-persyaratan pembuatan kartu Keluarga (KK), Semoga informasi di atas dapat membantu dan melancarkan pembuatan kartu keluarga khususnya bagi yang belum memiliki kartu keluarga, terima kasih.
0 komentar:
Posting Komentar